Ini Modus Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Detakbanten.com, JAKARTA - Polri mengungkap modus korporasi usai penetapan sebagai tersangka pada kasus gagal ginjal akut anak-anak.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap, PT Afi Farma sengaja tak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG serta DEG melebihi ambang batas.

Dikatakan Dedi, PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian.

"Serta quality control untuk memastikan bahan itu bisa digunakan untuk produksi," ujar Dedi kepada media, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Dedi mengungkap, PT. A diduga mendapat bahan baku tambahan itu dari CV Samudera Chemical. Di mana, usai Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan 42 drum propylen glycol. Setelah uji lab Puslabfor Polri, mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan, yaitu sejumlah obat sediaan farmasi produksi PT. A. Lalu, berbagai dokumen, termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," jelas Dedi.

Dedi juga menuturkan, untuk PT. A, selaku korporasi, disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, untuk CV. SC, disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Selanjutnya, rencana tindak lanjut penyidik yakni mendalami kemungkinan dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. A. Serta pemeriksaan saksi dan ahli dan analisa dokumen yang ditemukan," ujarnya.

 

 

Go to top