Sah! Ini Provinsi ke 38 RI, Pj Gubernurnya Dilantik Pekan Depan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Detakbanten.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan, penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya akan dilantik pekan depan usai disahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU pada sidang paripurna DPR, Kamis (17/11/2022). "Kemungkinan minggu depan sudah sidang PPA penjabat gubernurnya," ujar Mendagri Tito, di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Sebelum pelantikan Pj Gubernur Papua Barat Daya, Tito berharap DPR segera mengirim pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya ke pemerintah.

Menurutnya, bila RUU itu sudah dikirim, pihaknya segera berkoordinasi dengan Mensesneg Pratikno dan Menkumham Yasonna H. Laoly. Tujuannya, untuk harmonisasi dalam proses diundangkan.

Tito juga menambahkan, jika proses itu sudah dilakukan, Presiden bisa segera menunjuk Pj Gubernur dan memerintahkan untuk prosesi pelantikan segera.

"Karena pelantikan penjabat Gubernur adalah simbol peresmian pemerintahan de Facto Provinsi," ujarnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022). Dengan pengesahan ini, Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 Indonesia.

 

 

Go to top