Hingga Juli 2023, 57 Juta NIK Terintegrasi ke NPWP

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

Detakbanten.com, JAKARTA - Hingga akhir Juli 2023, sebanyak 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Sekarang masih bisa cetak kartu NPWP. Tapi, ke depan tak perlu lagi menghafalkan nomor NPWP. Dihafalkan nomor KTP saja karena dipakai untuk akses ke sistem informasi DJP,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dalam acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Jakarta, Minggu (6/8/2023).

Pihaknya mengajak wajib pajak membantu negara mempercepat integrasi 69 juta data di 2023. Tentu, dengan pengecekan secara mandiri lewat situs resmi pajak.go.id. "Selain memastikan identitas pribadi, kami mengingatkan masyarakat memastikan kesesuaian pajak yang perlu dibayar dan dilaporkan," kata Suryo.

Di sana, lanjutnya, bisa terlihat. Lalu, kewajiban lapor. "Misalnya, saya sebagai orang yang wajib PPh orang pribadi, penghasilan saya sudah semua masuk belum. Atau biaya saya sudah tepat belum,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika upaya integrasi NPWP dengan NIK adalah salah satu wujud nyata reformasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.

Go to top