Dirjen Pajak: 59,5 Juta NIK Siap Dipadankan Jadi NPWP

Dirjen Pajak: 59,5 Juta NIK Siap Dipadankan Jadi NPWP

Detakbanten.com, JAKARTA - Saat ini, sudah ada 59,5 juta Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadankan ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun, implementasi NIK sebagai NPWP orang pribadi mundur ke 1 Juli 2024.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut, prinsipnya, NIK bakal menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi. "Lalu, akan di implementasikan saat implementasi Coretax Administration System (CTAS) di pertengahan tahun 2024," kata Suryo, dalam keterangan pers, Jumat (15/12/2023).

Hingga kini, lanjutnya, sebanyak 59,557 juta NIK telah dipadankan NPWP dari total expected yang akan dipadankan 72,174 juta wajib pajak dalam negeri.

"Kami padankan secara sistem. Kami memiliki data dan informasi. Kami padankan secara sistem sekitar 55,7 juta yang dipadankan. Sekarang yang sudah dipadankan oleh wajib pajak sekitar 3,7 juta," paparnya.

Diketahui, sebelumnya, penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2025 menjadi 1 Juli 2024. Hal ini seperti yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

 

 

Go to top