Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo! Sidang Lanjut 1 November Depan

Tangkapan layar sidang terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Tangkapan layar sidang terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Detakbanten.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak eksepsi (nota pembelaan) terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan sela, Rabu (26/10/20220). Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya," tukas Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat membaca putusan sela di persidangan.

Selanjutnya, memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara atas nama Ferdy Sambo. Kemudian, menangguhkan biaya perkara hingga sidang berakhir. Atas adanya putusan sela ini, sidang Ferdy Sambo kembali dilanjutkan Selasa, 1 November mendatang. Agenda sidang berikutnya menghadirkan 12 saksi.

Sebelumnya, hakim membacakan pertimbangan, akhirnya dengan dikesampingkannya seluruh keberatan penasihat hukum terakwa Ferdy Sambo, maka terhadap keberatan yang demikian harus dinyatakan ditolak dan dakwaan JPU terkait kasus itu telah dibuat dan disetujui sesuai ketentutan perundang-undangan.

Maka, keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak. Oleh karena itu, pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo harus dilanjutkan.

 

 

Go to top