Hakim Diminta Tolak Gugatan Praperadilan SYL

Hakim Diminta Tolak Gugatan Praperadilan SYL

Detakbanten.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (14/11/2023).

Sidang ini beragendakan putusan. KPK berharap gugatan SYL ini ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan.

"Pasti harapan kami buat KPK, sisanya kita serahkan semua putusan di tangan hakim praperadilan juga kepada Tuhan YME," kata Anggota Biro Hukum KPK, Togi Sirait, hari ini.

Dalam jawabannya di persidangan sebelumnya, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka. Ini sesuai aturan berlaku. Penetapan SYL sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti KPK. Di mana, bukti itu ada sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Agenda hari ini putusan. Selebihnya nanti ditunggu di persidangan," tambah Togi.

Diketahui, SYL mengajukan gugatan ke PN Jaksel. Ia tak terima ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Dalam gugatannya, SYL meminta hakim menyatakan penetapan Tersangka yang dilakukan KPK itu tak sah dan batal demi hukum.

 

 

Go to top