Eks Penyidik Desak Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri. Ketua KPK Firli Bahuri.

Detakbanten.com, JAKARTA – Eks penyidik KPK Yudi Purnomo mendesak Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK pasca penetapan sebagai tersangka, tadi malam, Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian tahun 2021.

“Terima kasih atas kerja keras Polda Metro Jaya dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi. Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Sebaiknya, Firli mundur dari jadi beban KPK,” ujar Yadi, dalam keterangan resmi, Kamis (23/11/2023).

Diakuinya penetapan tersangka itu menyelamatkan masa depan KPK. "Masa depan pemberantasan korupsi akan ada harapan cerah,” imbuhnya.

Penetapan tersangka atas Firli diputuskan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023). "Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tukas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, semalam.

Ade menuturkan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Antara lain pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Lalu, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.

 

 

Go to top