Dicecar soal Distribusi Bansos, Kuncoro Wibowo Belum Ditahan KPK

Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa Logistics, sekaligus eks Dirut PT. Transjakarta, M. Kuncoro Wibowo, usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa Logistics, sekaligus eks Dirut PT. Transjakarta, M. Kuncoro Wibowo, usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa Logistics (BGR) sekaligus eks Dirut PT. Transjakarta, M. Kuncoro Wibowo, tuntas diperiksa oleh KPK, pada Kamis, 7 September 2023 lalu. Tapi, Kuncoro belum ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Kuncoro adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI.

Pada pemeriksaan itu, Kuncoro dicecar penyidik soal perannya sebagai Dirut PT. BGR dalam proses pendistribusian bansos. "Hadir hanya MKW. Didalami peran yang bersangkutan sebagai Dirut PT. BGR dalam proses distribusi bansos beras itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (8/9/2023).

Sebenarnya, sambung Ali, penyidik memanggil dua tersangka korupsi penyaluran distribusi bansos beras lainnya kemarin. Tapi, keduanya tak hadir. Keduanya ialah Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC). Menurut Ali, dua tersangka lain mengonfirmasi tidak bisa hadir karena mereka akan dipanggil ulang. “Surat panggilan segera kami kirim kepada para tersangka," ujar Ali.

Rencananya, KPK memanggil kembali ketiga tersangka: Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan, pada Senin, 18 September 2023, mendatang. "Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," sambungnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI. Keenam tersangka itu ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M. Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp127,5 miliar. “Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto, diduga mendapat keuntungan Ro18,8 miliar dari hasil korupsi itu. Kami belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lain, yakni Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kini, KPK baru menahan tiga dari enam tersangka itu. Ketiganya sudah ditahan. Antara lain Ivo Wongkaren; Roni Ramdhani; dan Richard Cahyanto. Sementara, tiga tersangka lain belum dilakukan upaya penahanan.

 

 

Go to top