Buntut Senpi Ilegal, Dito Mahendra Resmi Ditahan Bareskrim

Penampilan terkini Dito Mahendra saat digiring petugas ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023) petang. Penampilan terkini Dito Mahendra saat digiring petugas ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023) petang.

Detakbanten.com, JAKARTA - Bareskrim Polri langsung menahan Dito Mahendra pasca ditangkap di Bali, Jumat dini hari (8/9/2023). Penahanan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan penahanan berlangsung 20 hari ke depan seiring Dito menjadi tersangka. "Mulai hari ini resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri," kata Djuhandhani, kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023) petang.

Pihaknya menyebut penyidik telah menyerahkan satu senpi yang ditemukan saat menangkap Dito di Bali ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) guna menentukan asli atau tidaknya senjata itu. "Senjata ditemukan lengkap dengan amunisi," tambahnya.

Sebelumnya, Dito sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim Polri. Sebab, kerap mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senpi.

Diketahui, kasus kepemilikan senpi ilegal itu berawal dari temuan 15 senpi oleh KPK saat menggeledah rumah Dito di Jakarta Selatan, pada 13 Maret 2023 lalu. Dalam kasus ini, Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Bareskrim Polri juga mengusut beberapa pihak, termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian Dito dalam kasus ini.

 

 

Go to top