Berantas Investasi Bodong, Bappebti Blokir 1.075 Situs Investasi Bodong

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.

Detakbanten.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, memblokir 1.075 domain situs web berentitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Pemblokiran dilakukan pada semester pertama 2023.

Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebut ini upaya strategis Bappebti meminimalisasi maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia.

"Bappebti akan terus melakukan patroli siber terhadap entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia. Melalui situs internet, media sosial, atau media daring lain," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

Kaa Didid, ini bertujuan agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tak dapat diakses di wilayah Indonesia. Selain itu ini upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.

“Langkah ini upaya pemerintah memberi kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” tambahnya.

Untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti. "Bertransaksi di entitas ilegal, terlebih yang berada di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tak dapat memfasilitasi masyarakat dalam melakukan mediasi jika terjadi perselisihan (dispute) masyarakat dengan entitas ilegal tersebut," jelasnya.

Diakuinya, perdagangan berjangka bersifat high risk dan high return. Artinya, selain bisa mendatangkan keuntungan besar, juga berpotensi menderita kerugian besar. "Maka, sebelum memutuskan berinvestasi, pastikan legalitas perusahaannya dan mempelajari, serta mengenali risiko investasi itu," tukasnya.

 

 

Go to top