Bawaslu Sorot Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Gedung Bawaslu RI. Gedung Bawaslu RI.

Detakbanten.com, JAKARTA - Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyorot ada kerawanan luar biasa pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penyelenggaraan Pemilu.

Pasalnya, pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran soal netralitas ASN. Anggota Bawaslu Loly Suhenty menuturkan, berdasarkan data yang sempat dirilis, Pemilu 2019 terdapat 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN.

Kemudian 89 persen Bawaslu rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara saat Pilkada 2020, terdapat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN dan 91 persen Bawaslu rekomendasikan ke KASN.

Ia menegaskan, ASN harus bersikap netral selama penyelenggaraan Pemilu. Soalnya ada tiga Undang-Undang yang mengatur hal itu. "Tiga UU itu mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral. Apa yang boleh dan tidak, ada dalam SKB lima lembaga," ucap Loly dalam keterangan kepada Detakbanten.com, Sabtu (22/7/2023).

Secara rinci ia menjabarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun. Serta tidak memihak kepentingan tertentu.

Lalu, di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga ada pasal soal netralitas ASN. Ketiga, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, ada dua pasal mengatur tentang netralitas ASN, yaitu Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 Ayat (1) berbunyi, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan anggota TNI.

 

 

Go to top