Bareskrim Buru 2 Tersangka Baru Robot Trading FIN888
Detakbanten.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memburu dua tersangka baru kasus tindak pidana dugaan robot trading FIN888. Kedua tersangka ialah S dan SG.
"Mulai penangkapan dan pengejaran S dan SG (WN Singapura). Proses koordinasi melalui Div Hubinter," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keteranga pers diterima Detakbanten.com, Sabtu (17/6/2023).
Di kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka. Ia PS, leader yang memperkenalkan pertama kali produk Fin888 ke member di Indonesia. Saat ini PS sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Lalu, CC berperan sebagai leader. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara S, direktur perusahaan exchanger. Berikutnya SG, warga negara Singapura, pemilik Broker Sametrade FX, ditetapkan tersangka berdasarkan Petunjuk P.19 dari JPU.
Whisnu menyebut, pada dua tersangka, yaitu PS dan CC segera dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Agung. "Persiapan tahap II penyerahan tersangka PS dan CC dan barang bukti ke Kejagung," ujarnya. Lalu, dua tersangka lain, S dan SG, saat ini masih pengejaran penyidik Bareskrim.
Diketahui, sebelumnya, korban kasus penipuan robot trading FIN888 mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada 12 April 2023 guna meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan itu. Kuasa hukum korban, Oktavianus Setiawan menduga ada upaya penyidik sehingga pelaku utama dalam kasus penipuan itu tak dihukum.
Kasus itu telah dilaporkan sejak 11 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri. Korban kasus itu sekitar 800 orang dengan kerugian sekitar Rp200 miliar.