ASN Tetap Punya Hak Pilih Tapi Hanya di Bilik Suara

Ilustrasi aparatur sipil negara. Ilustrasi aparatur sipil negara.

Detakbanten.com, JAKARTA - Pemerintah mengingatkan ASN untuk tetap menjaga netralitas selama pemilu berlangsung. Ini penting terus digaungkan agar negara tak rugi atas sikap ASN yang tak netral.

“Netralitas punya prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Kalau ASN tidak netral, pelayanan publik terhambat, kinerja ASN tidak profesional," kata Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan, Sabtu (23/12/2023).

Dalam UU No. 20/2023 tentang ASN, dijelaskan pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Netralitas tak berpihak ke kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.

“ASN tetap punya hak pilih, tapi hanya bisa dilakukan di bilik suara, bukan di media atau kanal lain,” tukasnya.

Selain itu ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Beberapa area yang sering dilanggar ialah ikut dalam agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, dan penggunaan media sosial pendukung peserta pemilu.

 

 

Go to top