Satpol PP diminta Dinilai Tidak Adil Lakukan Penertiban

Satpol PP diminta Dinilai Tidak Adil Lakukan Penertiban

detakserang.com- Lebak, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak dinilai tidak adil dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Hiburan. Untuk itu, Satpol PP diminta jangan pandang bulu atau tebang pilih saat mengaplikasikan Perda tersebut.

Kritik itu disampaik Solihin, tokoh penggerak pemuda di Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, kemarin. Menurutnya, tempat hiburan di Rangkasbitung bukan hanya satu tempat. Namun, banyak juga yang lainnya.

Salah satu contoh, menurutnya, Satpol PP melakukan penertiban ke salah satu tempat hiburan karaoke di Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, beberapa waktu lalu. Padahal keberadaan tempat karoke bukan hanya di lokasi tersebut. Sedangkan tempat karoke yang lain tidak ditertibkan.

"Itu jelas tidak adil," ujar Solihin.

Dalam melakukan penertiban tempat karaoke tersebut, kata Solihin, Satpol PP menglaim atas laporan masyarakat dan dalam penegakan Perda. Kalau memang penertiban tempat hiburan ini dikaitkan dengan Perda, pihaknya meminta Satpol PP jangan hanya satu tempat yang ditertibkan atau ditutup, melainkan semua tempat hiburan ditutup.

"Kinerja Satpol PP tidak profesional," ungkapnya.

Kalau memang dalan acuan Perda, ia menandaskan, semua tempat hiburan harus ditertibkan. Pihaknya atas nama masyarakat meminta Pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Perda tentang Hiburan. Kalau perdanya sudah diterbitkan, pasti para pengusaha hiburan juga akan menempuh segala bentuk perizinan agar usaha yang dijalaninya aman, resmi, dan tidak ilegal. Sehingga dapat berdampak keuntungan untuk pemerintah daerah.

 

 

Go to top