Panwaslu Lebak Gelar Rakernis

Panwaslu Lebak Gelar Rakernis

Detakbanten.com LEBAK - Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Lebak menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak tahun 2018.

Rakernis ini dilakukan sebagai upaya Panwaslu Lebak Gelar Rakernis pencegahan pelanggaran dalam tahapan kampanye pada pilkada lebak 2018, kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Mutiara, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten.

Komisioner Panwaslu Lebak, Odong Hudori menuturkan, rapat kali ini yang dihadiri oleh seluruh Panwascam se-Kabupaten Lebak tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar lebih memahami prosedur dan teknis pengawasan Pilkada yang sudah memasuki tahapan kampanye.

“Kami ingin seluruh panitia pengawas kecamatan dapat memahami peran dan fungsinya dalam proses pengawasan tahapan kampanye dilapangan,” ujar Odong, Jumat (23/3/2018).

Odong menjelaskan, jajaran pengawas ditingkat kecamatan harus memahami Peraturan Badan pengawas pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang kampanye, seperti tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK), pembagian bahan kampanye, termasuk penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon.

“Nantinya kita akan dapat menaksir berapa besar anggaran yang digunakan oleh pasangan calon dalam sekali melakukan kegiatan kampanye, apakah para calon tersebut melebihi batas minimal yang sudah ditentukan atau tidak,” imbuhnya.

Hal senada dilontarkan M. Taufik Mz selaku tim asistensi Bawaslu Banten, pihaknya sudah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan PPAT dalam rangka mengawal dana kampanye Pilkada serentak 2018.

Pasalnya, Bawaslu bersama dengan seluruh jajaranya akan mengawal rekening awal dana kampanye (RADK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kamapnye (LPPDK) dan laporan akhir dana kampanye (LADK) milik pasangan calon yang dilaporkan kepada KPU.

 

 

Go to top