Bawaslu Minta Tingkatkan Pengawasan Di Pilkada Lebak

Bawaslu Minta Tingkatkan Pengawasan Di Pilkada Lebak

detakbanten.com LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Republik Indonesia meminta pengawasan terhadap calon tunggal di Pilkada Lebak 2018 lebih ditingkatkan. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada kegiatan sosialisasi penguatan pemantauan pemilu di salah satu Hotel di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Kabupaten Lebak, Jum’at (13/4/18).

Keberadaan lembaga pengawas pemilu memiliki peran penting dalam pelaksanaan demokrasi di daerah, khusunya di Kabupaten Lebak, mengingat Kabupaten Lebak merupakan salah satu daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon pada Pilkada serentak tahun 2018 ini.

“Jumlah pasangan calon tunggal paling banyak itu ada di Provinsi Banten, yakni ada 3 (tiga) pasangan calon tunggal,” ujar Abhan.

Dari ketiga pasangan calon tunggal Pilkada serentak 2018 itu, kata Abhan, terdapat di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Lebak, pasalnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran, maka pengawasanya harus lebih ditingkatkan lagi.

“Meskipun hanya diikuti oleh satu pasangan calon, bukan berarti tidak ada pelanggaran, seperti politik uang, kampanye hitam, atau pelanggaran lainya,” tambahnya.

Abhan mengimbau, baik Panwaslu maupun KPU, agar bersinergi dengan masyarakat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Lebak 2018.

“Saya harap di Kabupaten Lebak ada lembaga pemantau resmi, lantaran disetiap daerah harus memilikinya, menimal satu lembaga pemantau pada tiap daerahnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak Ade Jukroni mengatakan, pengawasan pelaksanaan pemilu di Lebak akan berjalan dengan semestinya. Hingga saat ini, Panwaslu Lebak terus melakukan pengawasan disemua tahapan Pilkada sesuai peraturan perundang-undangan meski hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

 

 

Go to top