Panwascam Rangkasbitung Temukan PPDP Langgar Aturan

Panwascam Rangkasbitung Temukan PPDP Langgar Aturan

detakbanten.com LEBAK - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pelanggaran administratif.

Ketua Panwascam Rangkasbitung Widi Januar Ghafur ketika ditemui detakbanten.com diruang kerjanya menuturkan, saat ini ada beberapa temuan dilapangan baik dalam bentuk tertulis maupun dilaporkan secara langsung kepada pihak Panitia Pengawas Kabupaten Lebak.

Beberapa temuan pelanggaran administratif yang dilakukan PPDP dilapangan di antaranya, di Desa Pasir Tanjung, anggota PPDP tidak menempel stiker pencoklitan. Kemudian, di Desa Nameng anggota PPDP kurang memahami kinerja PPDP dimana hanya menempelkan satu stiker padahal di rumah tersebut terdapat lebih dari satu kepala keluarga. Lalu, si Kelurahan Muara Ciujung Timur dimana kerja PPDP dilakukan oleh orang lain yang bukan petugas PPDP dan di Kelurahan Cijoro Lebak petugas PPDP melakukan tindakan tidak netral dimana hal ini merupakan pelanggaran kode etik.

"Begitu ada laporan pihak panwas langsung mengkaji, mengumpulkan bukti, mengklarifikasi dan menindak lanjuti Laporan dan temuan yang ada" ujar Widi.

Lanjut Widi, untuk setiap laporan yang diterima pihaknya langsung memanggil pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rangkasbitung, pihak PPKpun langsung merespon baik terhadap setiap semua laporan yang ditemukan.

"Hingga saat ini pihak PPK masih bisa bekerja sama dan berkoordinasi baik dengan pihak panwascam terkait setiap temuan dilapangan," ujarnya.

Selain itu Widi juga berharap, kedepannya ada penambahan kuota untuk petugas pengawas pemilihan lapangan (PPL), pasalnya dari 16 orang PPL yang mewakili 5 Kelurahan dan 11 desa ini dirasa masih kurang maksimal dalam menjalankan tugas pengawasan dilapangan.

 

 

Go to top