Batasi Kendaraan Over Tonase, Dishubkominfo Banten Pasang Portal

Ilustrasi portal (purnapolri) Ilustrasi portal (purnapolri)

detakbanten.com LEBAK - Sebagai upaya membatasi kendaraan bertonase tinggi, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) serta Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten memasang delapan titik portal di Banten Selatan, yakni di lintas Saketi-Malingping.

Kepala Dishubkominfo Banten Revri Aroes mengatakan, sudah lima titik yang dipasangi portal, sementara tiga titik lainnya akan segera dipasang. "Lima titik portal yang sudah dibangun untuk membatasi lalu-lintas kendaraan over tonase di jalan Saketi-Malingping yang sedang dibangun, diantaranya di Saketi, Simpang Banjarsari-Jalupang, Simpang Munjul, Simpang Beyeh dan Simpang Bayah," jelasnya, Selasa (24/2/2015).

Untuk operasional pengawasan portal tersebut, lanjut Revri, Pemprov Banten akan menerbitkan Peraturan Gubernur mengenai larangan kendaraan yang tonasenya melebihi kekuatan jalan serta pembentukan tim pengendalian atau posko bersama. "Ini bukti konkret Pemprov Banten untuk memenuhi tuntutan masyarakat Banten Selatan agar jalan yang sedang dibangun tidak cepat rusak," kata Refri Aroes saat berdialog dengan warga Malingping di Lapangan Pagenggang Lebak.

Sementara itu, Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait dan Denpom siap mengawal bersama efektifitas penggunaan portal tersebut. Bahkan jika ada kendaraan yang tetap melanggar akan dilakukan penilangan sesuai dengan tingkat pelanggarannya. "Kita akan evaluasi apakah portal ini efektif atau tidak. Hari ke hari, minggu ke minggu, masyarakat monitor bersama dan berikan laporan," kata Boy.

Boy menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan karena semua itu kaitan dengan proses pembangunan di Banten Selatan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kami juga tidak menginginkan portal itu jadi ajang pungli oknum terhadap kendaraan yang lewat," kata Boy Rafli Amar.

 

 

Go to top