KPU Lebak Tetapkan Standar Dukungan untuk Jalur Independen

Rapat pelno KPU Lebak Rapat pelno KPU Lebak Bogel

detakbanten.coLEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan sedikitnya 70.233 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai batas minimal syarat untuk masuk melalui Jalur independen di Pilkada Kabupaten Lebak 2018.

Hal ini diutarakan pada Rapat Pleno KPU, mengenai penetapan dukungan minimum bagi bakal calon bupati Lebak periode 2018-2023 di Kantor KPU Lebak pada Minggu, (10/9/2017).

Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, penetapan DPT dukungan minimum tertera dalam contoh PKPU no 3 tahun 2017 pasal 10 ayat 1 huruf C menerangkan bahwa minimal didukung 7,5 persen.

Menurutnya, itu juga telah disesuaikan dengan akhir berkas Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, di Kabupaten Lebak berjumlah 936.428 pemilih. Maka, jumlah itu dikalikan dengan jumlah dukungan. "Kami masih menggunakan data Pada pilgub kemarin xan data di DPT akhir untuk Kabupaten Lebak ada 936.428 maka dikali jumlah dukungan 7,5 persen jadi total 70.233 jumlah dukungan berarti 7,5 persen jumlah minimal 15 kecamatan," ujarnya menegaskan. 

Go to top