Tingkatkan PAD Pemkot Cilegon Akan Pungut Retribusi Produk Kemasan

Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta saat memberikan materi kepada peserta sosialisasi pengawasan dan pengujian BDKT di salah satu hotel di Kota Cilegon, Selasa (21/9/2021). Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta saat memberikan materi kepada peserta sosialisasi pengawasan dan pengujian BDKT di salah satu hotel di Kota Cilegon, Selasa (21/9/2021).

Detakbanten.com Cilegon - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon akan memungut retribusi tera ulang atau pengujian ulang pada produk kemasan di seluruh industri yang ada di Kota Cilegon.

Pemungutan retribusi tersebut, untuk memastikan berat barang atau produk yang ada di dalam kemasan, di setiap industri yang ada di Kota Cilegon.

Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin mengatakan, pihaknya sudah memiliki unit Metrologi legal yang nantinya akan melakukan uji produk yang ada di dalam kemasan, sehingga lebel yang tertera di kemasan sesuai dengan isi produk.

"Kita punya unit UPT Metrologi legal, melaksanakan pemungutan alat ukur, uji tera atau alat timbang, juga melaksanakan pemungutan retribusi uji BDKT," katanya usai menghadiri acara sosialisasi pengawasan dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di salah satu hotel di Kota Cilegon, Selasa (21/9/2021).

Syafrudin menegaskan hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Terkait dengan retribusi yang nanti akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dikatakan Syafrudin, itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang retribusi tera ulang.

"Dasar hukumnya itu, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/2/20211 tentang BDKT," tuturnya.

Lebih lanjut Syafrudin mengungkapkan, pihaknya akan menyasar importir, produsen, dan pengemas, yang merupakan perusahaan di Kota Cilegon.

"Jadi kita disini, itu sasarannya importir, produsen dan pengemas, jadi kalau ada barang-barang yang terbungkus seperti gula, beras, tepung, minyak dan lainnya," tuturnya.

"Kita akan uji berat barangnya, benarkah netto yang ada di kemasan sesuai dengan berat barang yang ada di dalamnya jadi nanti kita uji," sambungnya.

Syafrudin mengakui, selama ini di Kota Cilegon belum ada pengujian ulang atau tera ulang terhadap produk yang sudah di kemas.

"Selama ini pengujian itu belum ada, selain kita uji alat timbangannya, kita juga uji berat yang ada di dalam kemasan itu apakah sudah sesuai," ujarnya.

Ditempat yang sama, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan, pihaknya sangat mendukung hal yang dilakukan oleh Disperindag Kota Cilegon. Mengingat hal tersebut untuk meningkatkan PAD Kota Cilegon.

"Ini untuk perlindungan konsumen juga yang pasti," ujarnya.

Sanuji meminta kepada Disperindag Kota Cilegon untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap produk yang beredar di Kota Cilegon.

"Iya Dinas Perindag harus melakukan pengawasan dan menjadi contoh juga untuk industri yang ada di Kota Cilegon," tandasnya. (man)

 

 

Go to top