Polisi Pantau Narapidana Baru Bebas Sampai ke Rumahnya 

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana

detakbanten.com Cilegon - Polres Cilegon menegaskan pihaknya akan memantau napi bebas dari Asimilasi di rumah-rumah, untuk mendukung penyebaran Covid-19, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon. 

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan pihaknya akan memantau para napi yang bebas dari Lapas Cilegon untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Napi yang mendapatkan asimilasi dari rutan Kelas II Cilegon sebanyak 169 yang 25 warga Kota Cilegon yang 144 diluar Cilegon. Untuk yang 25 kita sudah melakukan pemantauan, terhadap 25 ini, baik dirumahnya, kegiatan sehari-harinya. Kita harapkan mereka yang mendapatkan asimilasi tidak melakukan kriminalitas dalam situasi kita sedang melawan Covid-19. Kita harapkan mereka kumpul dirumah bersama keluarga," kata Kapolres saat ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Rabu (15/4).

Saat ditanya apakah Polres Cilegon sudah mendapatkan laporan yang meresahkan, pihaknya belum menerima laporan tersebut dari masyarakat. 

"Belum, semoga tidak ada," ujarnya.

Kapolres mengaku bahwa pihaknya sudah mengantongi alamat para napi yang mendapatkan asimilasi tersebut. 

"Ada sama kita ditembuskan dari rutan, sudah kita pantau sekaligus pemantauan ODP (Orang Dalam Pemantauan) juga, kita titip sama Babinkabtimnas, kita sudah monitor kerjasama dengan RT dan RW ditempat tinggalnya masing-masing. Semua Babinkabtibmnas di terjunkan ada 109 personil kerjasama dengan Babinsa sama relawan masyarakat untuk monitor kampung siaga juga," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, sebanyak 169 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon telah dijadikan tahanan rumah karena mendapatkan program asimilasi dan integrasi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI. Program ini adalah bagian dari upaya Pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cilegon Masjuno mengatakan pembebasan para narapidana ini guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang persyaratan pemberian asimilasi dan hak mendukung bagi narapidana dalam perlindungan dan penanggulangan Covid-19 Lapas Kelas IIA Cilegon.

“Sampai saat ini kita sudah melaksanakan asimilasi di rumah tidak kurang dari 199 orang dan masih akan terus running dan kita tingkatkan,” kata Masjuno saat dikonfirmasi, belum lama ini. 

Berdasarkan data yang ada, lanjut Kalapas, warga binaan Lapas Cilegon yang layak mendapatkan program asimilasi  sebanyak 231 orang. Namun, tentunya, asimilasi itu diberikan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan Permenkumham.

Syarat-syarat tersebut, antara lain, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020 dan anak yang 1/2  masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

“Surat asimilasi ini diterbitkan oleh Kalapas. Sedangkan pembebasan anak melalui integrasi. Yaitu pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti meminta bebas dilakukan dengan perlindungan yang kurang lebih sama dengan asimilasi," ungkap Masjuno.

Program asimilasi dan integrasi ini tentu melibatkan pengawasan dan pengawasan itu akan dilaksanakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang.

“Wilayah kerja kita untuk pengawasan ada di Balai Pemasyarakatan Serang. Dalam asimilasi ini tidak ada jaminan, tetapi ada syarat administrasi lain, salah satunya adalah surat pernyataan,” pungkasnya.

Masjuno menjelaskan, asimilasi bedanya ini dilakukan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi yang terdiri dari pembebasan bersyarat, izin bebas, dan cuti bersyarat. Usulan pembebasan disetujui melalui sistem basis data pemasyarakatan.

“Selain itu, Surat Keputusan Integrasi diterbitkan oleh Direktur Pemasyarakatan. Pembinaan khusus dan pengawasan yang didukung oleh Balai Pemasyarakatan. Sementara pelaporan pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan berani," tandasnya. (man) 

 

 

Go to top