Cilegon Naikan Status Darurat Bencana Covid-19 

Walikota Cilegon Edi Ariadi saat diwawancarai awak media di lingkungan Pemkot Cilegon, Kamis (16/4) Walikota Cilegon Edi Ariadi saat diwawancarai awak media di lingkungan Pemkot Cilegon, Kamis (16/4)

detakbanten.com Cilegon - Status di wilayah Kota Cilegon dari siaga darurat bencana pandemi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19) mulai ditingkatkan.

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cilegon nomor: 360/Kep.180-BPBD/2020 tentang Keadaan Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di wilayah Kota Cilegon, yang mulai diberlakukan tertanggal 14 April 2020.

Dengan berlakunya status tersebut, maka Keputusan Walikota nomor: 360/Kep.177-BPBD/2020 tentang Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Akibat Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kenaikan status tersebut, akibat semakin bertambahnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di wilayah Kota Cilegon.

Sampai dengan 14 April 2020 pukul 16.00 WIB, di Cilegon tercatat sebanyak 404 ODP dan 282 orang diantaranya dinyatakan sembuh.

Sedangkan dari 11 PDP baru sebanyak dua orang dinyatakan sembuh dan tujuh orang meninggal dunia, sementara dua orang lainnya masih dalam perawatan.

Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan, kenaikan status tersebut berkaitan dengan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Cilegon.

Saat ini, kata Edi, Pemkot Cilegon telah mengalokasikan anggaran hingga 29 Mei 2020, namun jika status Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat pandemi Covid-19 terus berlanjut, maka harus ada penghitungan ulang.

"Itu berkait kemana-mana itu. Belum saya harus menahan supaya yang PDP itu tidak naik, ODP itu tidak naik," kata Edi saat ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Kamis (16/4).

Selain itu, Edi dengan tegas meminta kepada masyarakat Cilegon untuk mematuhi edaran dan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah selama masa pandemi Covid-19.

Dalam upaya percepatan penanggulangan Covid-19, peran masyarakat merupakan hal paling utama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Semua itu saya kembalikan ke masyarakat. Ulama, masyarakat, ikutin sih edaran tuh masyarakat tuh, yah kaya pake masker (kalau keluar rumah, red)," tegas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Cilegon.

Hal senada dikatakan, Sekda Kota Cilegon Sari Suryati. Ia  mengatakan Presiden (Joko Widodo) sudah menginstruksikan kepada semua daerah untuk mengikuti instruksi pemerintah pusat. "Pemerintah Kota Cilegon secara resmi menaikkan status akibat pandemi virus Corona. Berlaku hingga 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bahaya di lapangan," tandasnya. (man)

 

 

Go to top