Kejari Cilegon Selamatkan Uang Negara Rp 113 Miliar

Kajari Cilegon Ineke Indraswati (tengah) didampingi Kasi Datun Yan Aswari (kiri) dan Kasi Intel Atik Ariyosa (kanan) saat menggelar jumpa Pers di Taman Tahap Dua Tindak Pidana Umum, Selasa (6/9/2022). Kajari Cilegon Ineke Indraswati (tengah) didampingi Kasi Datun Yan Aswari (kiri) dan Kasi Intel Atik Ariyosa (kanan) saat menggelar jumpa Pers di Taman Tahap Dua Tindak Pidana Umum, Selasa (6/9/2022).

Detakbanten.com, CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 113 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ineke Indraswati mengatakan penyelamatan uang negara ini, berawal dari kerjasama antara PT. Steel Resources Limited (SRL) perusahaan asal Negara Yordania dan PT. Krakatau Baja Konstruksi (KBK) yang merupakan anak perusahaan PT. Krakatau Steel (KS), terkait pembelian bahan baku industri baja atau Bloom.

"Awalnya PT. KBK salah satu anak perusahaan PT. KS melakukan pembelian Bloom dari PT. SRL menggunakan jasa LC (Letter Of Credit) atau proses pembayaran antar bank, namun di tengah perjalanan, setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh pihak Bank. PT. KBK mengirimkan surat agar tidak dilakukan transaksi terlebih dahulu oleh Bank BNI dikarenakan tidak ada kepastian bloom atau bahan baku industri baja, dikirimkan," kata Ineke kepada awak media saat menggelar jumpa Pers di Taman Tahap Dua Tindak Pidana Umum, Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut Ineke menjelaskan, setelah tiga kali mengirimkan surat kepada Bank BNI agar tidak dilakukan transaksi terlebih dahulu, ternyata tidak mendapat respon dari pihak Bank. Kemudian manajemen PT. KBK, meminta bantuan kepada Kejari Cilegon, dalam hal ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"PT. KBK meminta bantuan kepada kami (Kejari Cilegon), dan kami melayangkan surat (kepada BNI), pada akhirnya surat kami direspon dan pihak Bank tidak melakukan transaksi LC, walaupun berkas dinyatakan sudah lengkap, karena timbulnya kecurigaan bahwa barang yang dipesan PT. KBK kapalnya tidak bergerak," jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasi Datun Kejari Cilegon Yan Aswari mengatakan dengan tidak dilakukannya transaksi tersebut, Kejari Cilegon berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 113 miliar.

"Setelah kita kirim (surat), akhirnya transaksi tidak dilakukan oleh pihak BNI, sehingga tidak terjadi kerugian negara Rp. 113 Miliar," tuturnya.

Diterangkan Yan Aswari, pada tanggal 16 Juni 2022, PT. KBK bisa membuka blokiran transaksi LC.

"Blokiran dibuka BNI pada tanggal 16 Juni 2022 dan Rp. 113 Miliar berhasil diselamatkan. Kalau transaksi dilanjutkan ini bisa jadi tindak pidana korupsi, dan banyak pihak yang terlibat," tandasnya. (man)

 

 

Go to top