Polres Cilegon Ungkap Kasus Ranmor, Tersangka Jual Hasil Curian ke Pulau Sumatera

Polres Cilegon Ungkap Kasus Ranmor, Tersangka Jual Hasil Curian ke Pulau Sumatera

detakbanten.com Cilegon - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon ungkap kasus pencurian kendaraan roda dua dengan pemberatan yang diadakan di Mapolres Cilegon, Kamis (5/11). Petugas berhasil mengamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti  berupa 10 unit sepeda motor berbagai merek.

Kedelapan tersangka tersebut berinisial SH (34), MR (21), RK (38), HR (31), HY (21), SP (25), AS (18), dan AA (31). Dimana para pelaku terbagi dalam tiga kelompok dengan tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Citangkil, Jombang, Cibeber dan Anyer.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak sepeda motor  menggunakan kunci letter T.

“Ini terungkap berkat peran serta masyarakat. Saat ini belum berhenti hanya di delapan ini, karena tentunya akan berkembang,” katanya.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti alat yang digunakan untuk melakukan tindak pencurian kendaraan yakni 3 buah kunci letter T, 7 buah anak kunci letter T, 2 buah magnet pembuka, 1 buah obeng, dan 1 buah tang.

Kapolres menuturkan, kasus tersebut dapat segera terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Dia juga memberikan pujian terhadap kinerja Satreskrim Polres Cilegon yang dapat dengan segera mengungkap kasus tersebut.

Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan tiga hal yang membantu petugas dapat segera mengungkap kasus tersebut yakni peran serta masyarakat, lalu didukung adanya teknologi yang dapat menjadi alat bukti, serta kemampuan anggota Satreskrim dalam mengolah data dan membangun sistem data base yang dimiliki.

“Tiga hal tadi membuat pengungkapan bisa jadi lebih cepat,” ujar AKBP Sigit.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi mengatakan, kendaraan yang dicuri oleh pelaku dijual ke daerah Sumatera yakni di Lampung dan Palembang dengan harga sekitar Rp2-3 juta.

Kedelapan tersangka tersebut, lanjut AKP Maryadi, ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka juga memiliki tugas dan peran yang berbeda.

“Delapan orang ini menjadi tiga kelompok, kami melakukan penangkapan dalam waktu yang berbeda, dengan TKP yang berbeda,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (man)

Go to top