Pilkada Serentak Banten, Sesuai Protokol Covid-19 Serta Penambahan Anggaran Pilkada

Ilustrasi Ilustrasi
detakbanten.com BANTEN - Penyelenggaraan Pilkada serentak telah ditetapkan 9 Desember 2020 mendatang. Menurut KPU Banten, Ketika masa pandemi Covid-19 belum dinyatakan selesai maka penyelenggaraan Pilkada serentak Banten akan mengikuti protokol pencegahan Covid-19.
 
Komisioner KPU Banten Eka Satialaksmana mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan Pilkada serentak tetap berjalan, maka ada beberapa keputusan terkait alat perlengkapan diri bagi petugas penyelenggara Pilkada.
 
Selain itu kata mantan komisioner Bawaslu Banten ini, ada penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Lalu, otomatis bakal ada penambahan petugas di setiap TPS. 
 
“Peraturan KPU dalam kondisi normal dalam setiap TPS itu ada paling banyak 800 orang pemilih. Tetapi ditengah kondisi pandemi dan social distancing supaya orang tidak berkerumun maka diputuskan dalam setiap TPS ada 300 calon pemilih saja,” ucap Eka seperti dikutip dari penamerdeka.com, Jumat (29/5/2020).
 
Konsekwensinya ada penambahan biaya. Maka seluruh KPU di tingkat kabupaten dan kota menginvetarisir jumlah kebutuhan petugas tambahan dan keperluan Pilkada seperti tinta atau alat coblos sekali pakai.  Petugas penyelenggara harus juga mengenakan APD saat proses tahapan dan pencoblosan. Ini sudah sesuai dengan protokol Covid-19. 
 
“Semua kawan-kawan penyelenggara adhoc KPPS, PPS atau PPK harus mengikuti protocol Covid-19. Maka itu KPU Kota Tangsel, Cilegon serta KPU Kabupaten Serang dan Pandegalang sedang menyusun asumsi-asumsi penambahan anggaran tambahan. Nanti pada Selasa pekan depan akan ada rapat koordinasi,” pungkas Eka. 
 

 

 

Go to top