Kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak, Kemenkumham Banten Dampingi Bimtek Pendaftaran Merek

Kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak, Kemenkumham Banten Dampingi Bimtek Pendaftaran Merek

Detakbanten.com, BANTEN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitar Wilayah Provinsi Banten, salah satunya adalah dengan meningkatkan pencatatan kekayaan intelektualnya.

Mendukung hal ini, Kemenkumham Banten memberikan Pendampingan dalam Bimbingan Teknis Pendaftaran Hak Merek Produk yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lebak, Selasa (17/10/2023).

Diikuti oleh 35 (tiga puluh lima) orang peserta yang merupakan pelaku Usaha Mikro dari Kab. Lebak, Pelaksana Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Binshar Mulyono menjabarkan mengenai hal-hal teknis dalam pendaftaran Merek.

“Pendaftaran merek ini perlu untuk dilakukan bagi para UMKM pemilik produk karena jika tidak didaftarkan maka pemilik merek tidak bisa mendapatkan hak atas merek dan merek tersebut tidak dapat dilindungi negara,” jelasnya.

Tak hanya pentingnya mendaftarkan merek, Binshar juga menjelaskan mengenai mengenal persamaan dalam rezim hukum Merek, menghindari penolakan Merek, kreatif & inovatif dalam membuat Merek, panduan penelusuran kelas di skm.dgip.go.id hingga panduan penelusuran Merek di pdki-indonesia.dgip.go.id.

Ia pun secara langsung melakukan screening dan review terhadap merek-merek yang akan diajukan oleh para pelaku Usaha Mikro dari Kab. Lebak tersebut. (Humas Kemenkumham Banten)

 

 

Go to top