Abaikan PSBB, Hiburan Jaipongan di Resepsi Kawinan Kresek Tidak Dihentikan

Abaikan PSBB, Hiburan Jaipongan di Resepsi Kawinan Kresek Tidak Dihentikan
detakbanten.com KRESEK - Meski Pemerintah pusat dan daerah belum mengizinkan hiburan di acara resepsi karena masih berstatus PSBB, namun di Kampung  Ciwiru, Desa Kemuning, kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang tetap berjalan dan tidak dilarang, Sabtu (15/8/2020).
 
Berdasarkan pantauan wartawan dilapangan, dua hiburan jaipongan dibarung ( diadu) dalam satu lokasi resepsi hajatan, jarak panggung hiburan jaipongan tersebut dengan panggung yang satunya hanya sekitar 20 meter, pengunjung hiburan yang terdiri dari orang tua dan anak muda berjejer di sepanjang jalan utama jalan lintas tengah Rajeg - Kresek ( Jaliteng), akibatnya akses dari Rajeg -Kresek menimbulkan kemacetan, karena panggung hiburan tersebut posisinya disebrang saluran air.
 
Saat dikomfirmasi, Kapolsek Kresek AKP Suyana, mengaku belum mengetahui adanya resepsi hajatan yang mengundang keramaian tersebut, menurutnya sampai saat ini, dirinya belum mengeluarkan surat izin rame-rame.
 
"Saya cek dulu, saya belum mengetahui dan belum mengeluarkan izin,"terangnya.
 

Media

Go to top