Langgar PSBB, Cafe ZEB Harkit Disegel Satpol PP

Langgar PSBB, Cafe ZEB Harkit Disegel Satpol PP

detakbanten.com TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI dan Polri kembali melakukan operasi yustisi Sabtu,(16/01/2021), dalam operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel Cafe ZEB Harkit Kelapa Dua Kabupaten Tangerang karena melanggar
PSBB berupa melewati jam operasional yang ditentukan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, saat ini Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama petugas gabungan dari TNI dan Polri serta Kecamatan, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang PSBB, selain itu Ssatpol PP juga melakukan pengawasan dan penindakan ketentraman dan ketertiban umum terhadap aktivitas tempat usaha dan aktivitas masyarakat Di Wilayah Lippo Karawaci, Harkit Kecamatan Kelapa Dua dan Taman Ubud Perbatasan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.

" Beberapa Cafe yang kami tutup diantaranya, kuliner Taman Ubud Permata Sport Club Lippo Karawaci Cafe ZEB Coffee and Toast, Harkit Kuliner Taman Ubud/ Permata Sport Club Lippo Karawaci, karena melanggar jam operasional"terang Bambang Mardi Sentosa saat dihubungi, Minggu (17/01/2020).

Hal yang sama dikatakan Sumartono Kabid penegakan Perda Satpol Kabupaten Tangerang, menurutnya Selain melakukan penyegelan, pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang Surat Edaran Bupati serta Perbup nomor 53 tahun 2020 dan Perbup 54 tahun 2020 beserta sanksi denda minimal Rp. 25 juta, maksimal Rp.50 juta terhadap pelanggaran selama pelaksanaan PSBB.

" Selain di sanksi denda, kami juga melakukan sanksi pushup bagi pengunjung cafe pria sebanyak 20 kali sesuai aturan yang ada karena melanggar."terangnya

 

 

Go to top