Warga Keluhkan Pembuatan Akta Kelahiran Dipungut Rp75 Ribu

Warga Keluhkan Pembuatan Akta Kelahiran Dipungut Rp75 Ribu

detakserang.com SERANG - Sejumlah warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, mengeluh terkait program pembuatan akta kelahiran dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Serang yang hingga enam bulan belum juga selesai. Warga juga mengaku telah dipungut biaya sebesar Rp75 ribu per orang.

Dinar salah seorang warga Desa Tunjung Teja mengaku, dirinya mengetahui adanya pembuatan akta di kantor desa secara global. Namun ia mengaku tidak mengetahui gratis atau tidak. Sebab, untuk pendaftaran putranya yang berumur lima tahun, ia diminta biaya sebesar Rp75 ribu.

"yang menjadi persoalan bukan masalah biaya pembuatannya. melainkan, dari bulan April 2014, hingga bulan Oktober 2014, pembuatan akte tersebut belum juga selesai, apakah karena biaya nya murah sehingga pembuatan Akte tersebut prosesnya hingga berbulan - bulan," ujarnya sabtu (4/9/2014).

Lebih lanjut dinar mengatakan, saat mendaftarkan pembuatan akta kelahiran putranya, ia diberitahu oleh pihak kecamatan lamanya waktu pembuatan yakni hinnga tiga bulan. Akan tetapi hingga saat ini belum juga selesai.

"Setiap saya menanyakan pihak kecamatan, jawabannya selalu nanti dan belum. mau menanyakan langsung ke Kabupaten Serang, saya tidak tahu," katanya.

Sama halnya dikatakan oleh Maemunah yang juga mendaftarkan pembuatan akta kelahiran anaknya. Awalnya ia mengaku senang karena ada pembuatan akta dari Pemkab Serang untuk masyarakat tanpa batasan umur, juga tidak melalui tahapan sidang pengadilan.

"Setahu saya untuk yang diatas enam bulan harus sidang dulu kalau mau buat akta kelahiran. begitu tahu ada pembuatan akta lahir yang umurnya bebas, saya langsung daftar, dan bayar biaya administrasi ke pegawai desa dengan bukti pembayaran kwitansi, Namun, hingga kini, pembuatan akta kelahiran itu belum juga selesai " katanya.

ia mengaku penyebab keterlambatan tersebut tidak mengetahui secara pasti, saat ditanyakan kepada staf desa selalu beralasan nanti dan nanti.

mengenai hal itu, Kepala Desa maupun Camat Tunjung Teja belum juga dapat dimintai keterangan, karena tidak berada dikantor. termasuk Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, ponselnya pun dalam keadaan tidak aktif.

 

 

Go to top