Warga Geruduk Mendemo Kantor Kejati Banten

Suasana Saat Demo di Kantor Kejati Banten Suasana Saat Demo di Kantor Kejati Banten

detakbanten.com, TANGSEL - Ratusan warga terlihat mendemo Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada saat peringatan HUT Adhyaksa, ke-62, Jumat (22/7/2022).

Dalam aksinya masyarakat meminta Kejati Banten tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi serta profesional dan transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Faisal Rizal, koordinator aksi menilai di kepemimpinan kejati Banten, saat ini lebih banyak melakukan kegiatan seremonial dan tidak peka terhadap kasus - kasus yang menjadi atensi masyarakat di Banten.

"Kami mempertanyakan penuntasan kasus hibah Pondok Pesantren, yang sesuai amar putusan pengadilan harus dimintakan pertanggung jawaban TAPD dan BPKAD Banten," katanya kepada Wartawan, Jumat (22/7/2022).

Selain itu, pendemo juga meminta Kejati Banten, bertindak transparan dalam penanganan kasus korupsi yang saat ini di tangani Pidana khusus, kejati Banten. 

"Seperti penanganan kasus dugaan korupsi pada dinas PUPR Banten , Dindik Banten, Bapenda Banten serta dinas PRKP Banten," ucap Faisal Rizal.

Dalam orasinya, Faizal juga meminta kepada Kejati Banten, untuk berpihak kepada masyarakat dan profesional serta transparan dalam penanganan kasus - kasus yang ditangani.

"Kami menghormati adanya kerjasama pengawalan dan pengamanan proyek pada dinas yang ada di provinsi Banten, dengan kejati Banten walaupun TP4D sudah di hapuskan oleh jaksa Agung , akan tetapi kami juga meminta agar penegakan hukum jangan  tajam ke bawah tapi tumpul ke atas" ujarnya.

Dia juga mengapresiasi kegiatan seremonial antara Kejati Banten dan Pemprov Banten seperti penandatanganan fakta integritas anti korupsi , MoU dengan Bapenda serta DPKAD Banten.

"Tapi jangan juga kemesraan ini menjadi hambatan dalam penanganan dan penuntasan kasus korupsi yang ada, kami meminta kejati Banten melakukan penyidikan kembali kasus hibah ponpes karna sesuai fakta persidangan bahwa ponpes adalah korban dalam hal ini, ada aktor intelektual yang harus di mintai pertanggung jawabannya seperti TAPD dan BPKAD." tandasnya.

 

 

Go to top