Walikota Diminta Segera Keluarkan Surat Edaran terkait THM di Kota Tanjungbalai

Walikota Diminta Segera Keluarkan Surat Edaran terkait THM di Kota Tanjungbalai

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI (Sumut)-Mahasiswa BEM Fakultas Hukum UNIVA Medan,Saufi Simangunsong meminta Pemerintah Pemkot Tanjungbalai bersama aparat penegak hukum untuk gencar melakukan patroli ke tempat hiburan malam (THM). Apa lagi kita Ketahui bersama bahwa bulan suci Ramadhan 1444 H Tahun 2023 sudah menghitung hari.

Sebab, kita lihat saat ini THM di Kilometer 7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepat dipintu masuk Kota Tanjungbalai marak beroperasi hingga sampai pukul 03.00 - pagi.

Berarti bahwa pemilik usaha seperti tempat hiburan umum, karaoke, dan kelab malam/KTV dinilai kebal hukum.

"Kita minta Pemerintah Pemkot Tanjungbalai tegas dalam hal mewujudkan Tanjungbalai BERSIH apa lagi saat ini mendekati bulan suci Ramadhan,"tegas Saufi Simangunsong yang merupakan pemuda Kota Tanjungbalai.

Saufi mengutarakan,bahwa dirinya berharap sebagai masyarakat Kota Tanjungbalai mengharapkan kepada aparat penegak hukum ini agar bersikap adil dalam melakukan survey ataupun razia di tempat-tempat tersebut. Serta kita minta Pemerintah Pemkot Tanjungbalai membuatkan kembali surat Edaran Walikota terhadap larangan larangan dan berupa sanksi kepada tempat tempat THM yang berada di Kilometer 7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tersebut agar tertib dan jangan terkesan kebal hukum. Dan apabila tempat hiburan tersebut yang kedapatan melanggar surat edaran Walikota, maka harus di TUTUP tegas dan berikan sanksinya.

Mahasiswa Fakultas Hukum UNIVA Medan ini juga berpesan kepada pengusaha THM untuk kita bersama agar saling menghormati dan menjaga toleransi nantinya selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah Tahun 2023 ini.

Kita berharap kepada Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib segera membahas terkait laporan masyarakat terhadap maraknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di pintu masuk Kota Tanjungbalai tersebut terkesan kebal hukum dan kebal akan aturan.

"Di bulan puasa ini nantinya, THM untuk segera diterbitkan dan Pemerintah Kota keluarkan surat edaran kepada pengusaha dan ketempat tempat hiburan tersebut,jika ada melanggar,beri sanksi tegas,"harap Saufi Simangunsong Pemuda Tanjungbalai.

Supaya tidak menjadi asumsi liar masyarakat, dan seolah-olah pemerintah melakukan pembiaran dan tidak sanggup menegakkan peraturan, maka Walikota Tanjungbalai bersama Forkopimda dan unsur kepemudaan lainnya dapat bersinergitas dalam hal tersebut.

"Jangan sampai Surat edaran tidak ada sanksi nantinya, jadi wajar para pelaku usaha cuek dan tidak peduli karena tidak ada sanksi yang mengikat," ucap Saufi.

 

 

Go to top