Wacana Penunjukan Ketua RT di Bunar Menuai Pro Kontra

Wacana Penunjukan Ketua RT di Bunar Menuai Pro Kontra

Detakbanten.com TANGERANG --  Selain masalah pemberhentian dan pengangkatan perangkat  desa yang belum ada titik temu, masalah lain juga muncul, tentang  wacana penunjukan ketua rukun tetangga ( RT) secara langsung oleh Kepala Desa terpilih, meski masih wacana,.namun polemik tersebut menuai pro dan kontra.

" Ada warga RT 08/01 juga mengadu secara lisan ke saya,  bahwa ada tim sukses kades terpilih dijanjikan untuk menjadi ketua RT 08 namun oleh warga ditolak karena mekanismenya harus dilakukan musyawarah dengan warga,"kata Ketua BPD Desa Bunar Anadi.

Menurut Anadi, secara aturan dan mekanisme yang tertuang didalam perda dan perbup, bahwa ketua RT dimusyawarhkan oleh warga, dan masa bakti ketua RT hanya 3 tahun, jika terdapat kekosongan, maka kades dapat menunjuk pengurus RT sementara paling lama tiga bulan.

" Selain RT 8 RW 01, masih ada beberapa RT yang masa jabatanya sudah habis, dan harus dibentuk secara musyawarah, dan tidak boleh ditunjuk langsung, diantaranya RT 04/01, RT 4/02/05, RT 06/02, dan RT Lainya juga sepertinya masih ada yang kosong,"terang Anadi.

 

 

Go to top