KNPI Banten Ajukan Gugatan Uji Materil Terkait Proyek PIK 2 ke Mahkamah Agung

detakbanten.com TANGERANG -- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Jumat (27/12/2204).
Gugatan uji materil tersebut sebagai wujud penolakan KNPI Banten terhadap pembangunan PIK 2 yang direncanakan akan melintas disepanjang pesisir Utara dari Kabupaten Tangerang hingga Serang Banten.
" Gugatan ini menargetkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN),"terang Ahmad Jayani, Plt. Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).
Ahmad Jayani mengatakan, KNPI Banten menduga PSN Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland yang berlokasi di Provinsi Banten, sebagai proyek yang mengangkangi banyak aturan yang mengancam kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan nasional.
"Ini bukan lagi soal PIK 2, ini soal masa depan kita!" tegas Ahmad Jayani, Plt. Ketua DPD KNPI Provinsi Banten.
Jayani menambahkan, PIK 2 dibangun di atas lahan hutan lindung yang seharusnya dilindungi. Proyek ini juga belum memiliki rencana tata ruang yang jelas, sehingga berpotensi merusak ekosistem dan mengancam sumber daya alam hayati. Selain itu, pembangunan PIK 2 juga menghilangkan fungsi jaringan irigasi yang vital untuk ketahanan pangan.
" Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Baten untuk mendukung langkah hukum yang diambil KNPI Banten, Ini bukan hanya perjuangan KNPI, ini perjuangan kita semua, mari kita bersatu menjaga masa depan bangsa,"tegas Jayani.
Jayani mengajak kepada para petani, nelayan, aktivis lingkungan, tokoh masyarakat, dan seluruh rakyat Indonesia, mari kita tunjukkan bahwa kita tidak akan tinggal diam melihat alam kita dihancurkan demi kepentingan segelintir orang.
KNPI Banten berharap langkah hukum ini dapat menjadi momentum untuk mendorong seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan bangsa.
"Bersama-sama, kita bisa menghentikan proyek Pengembangan PIK-2 dan membangun Indonesia yang lebih baik!" ajak Jayani.