Umroh Diperbolehkan, Kemenag Kota Serang: Sebelum Berangkat dan Pulang Harus di Karantina

Kepala Kantor Kemenag Kota Serang, Lukmanul Hakim. (aden) Kepala Kantor Kemenag Kota Serang, Lukmanul Hakim. (aden)

Detakbanten.com, Kota Serang - Penyelenggara ibadah umroh dimasa Pandemi Covid-19 telah dibuka secara Nasional oleh Kementrian Agama Republik Indonesia sejak 1 November 2020.

Hal itu berdasarkan informasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Serang, Lukmanul Hakim, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu(25/11/2020).

Lukmanul Hakim mengatakan, sesuai dengan peraturan Menteri Agama (KMA) No.719 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi COVID-19, diperbolehkanya untuk ibadah umroh, dengan catatan semua jamaah harus mengikuti ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

"Prokes ini diterapkan di dalam Negeri maupun Luar Negeri. Jadi sebelum berangkat umroh maupun pulang dari umroh, tetap dilakukan tes kesehatan," ungkap Lukmanul Hakim.

Dikatakan Lukmanul Hakim, para jamaah umroh, sebelum berangkat maupun pulang harus dikarantina terlebih dahulu dulu, untuk memastikan kesehatan.

"Bahkan umroh di tengah Pandemic Covid-19 tidak ada batasan kuato, dan yang bertanggung jawab adalah travel haji dan umroh," jelasnya.

Meski demikian, kata Lukmanul Hakim, Kemenag Kota Serang tetap melakukan monitoring dan memantau pelaksanaan umroh.

"Supaya para travel haji dan umroh dapat mengikuti aturan Prokes daerah. Kita juga telah berkomitmen dengan travel, jika terjadi salah satu jamaah umroh yang terpapar covid-19 tanggung jawab travel. Tidak di tanggung pemerintah," katanya.

Tak lupa Lukmanul Hakim mengimbau, kepada masyarakat yang ingin berangkat umroh agar mematuhi aturan Prokes dari Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia.

"Kita ambil maslahatnya saja. Kalau tidak sebaiknya menunggu virus covid-19 sudah hilang dari dunia," pungkasnya.(Aden)

Go to top