TPM Banten Akan Laporkan The Jakarta Post ke Polda Metro Jaya

TPM Banten Akan Laporkan The Jakarta Post ke Polda Metro Jaya

detakserang.com- SERANG, Terkait penistaan terhadap islam yang di lakukan oleh The Jakarta Post melalui karikatur yang di nilai menghina islam, Tim pengacara Islam (TPM) Banten akan melaporkan The Jakarta Post ke Polda Metro Jaya. Mereka meminta pertanggung jawaban hukum atas perbuatan sengajanya menodai agama islam dan menyebarkan kebencian di kalangan masyarakat indonesia.

Ketua TPM Banten Agus Setiawan mengatakan bahwa pihaknya kemarin baru mengetahui dan setelah di lihat sudah ada permintaan maaf dari the jakarta Post atas berita yang di lansir dan mengakui kesalahannya, akan tetapi pihaknya merasa ini adalah satu hal yang sangat menyakitkan.

"Ini modus yang sangat di sengaja karena mereka yang tidak suka terhadap islam itu mengkonklusikan bahwa sepertinya masyarakat indonesia itu walaupun sudah di sakiti, kemudian minta maaf, kemudian selesai, kami dari TPM Banten sudah sangat jengah atas perlakuan ini, dan kami tetap akan melaporkan The Jakarata Post ke pihak kepolisian atas tindakannya yang dengan sengaja sudah melecehkan kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (lailahaillallah) sebagaimana di gambar koran tersebut, dan mempersepsikan bahwa ini adalah gerombolan pembajak laut, perompak atau bahkan teroris dan lainnya.

"Walaupun The Jakarta post sudah meminta maaf, lanjut Agus, point nya adalah bahwa pelanggaran pidana terhadap pasal 156 (a) KUHP dan pasal 4 UU No.1/PNPS Tahun 1965 memang sudah sempurna terjadi, dan itu yang akan kami akan lakukan pelaporan pidana nya, jadi kami tetap akan melaporkan The Jakarta Post kepada pihak kepolisian,"Ujarnya.

Agus juga mengatakan bahwa pihaknya jelas menyatakan tidak ada pidana hapus dengan minta maaf,"kalau ada di KUHP itu ada alasan pemaaf dan alasan pembenar itu ada kontennya, tapi kalau hanya minta maaf pidana di hapus itu tidak ada, walaupun minta maaf sampai menangis nggak ada di maafkan karena perbuatannya sudah sempurna melanggar," katanya.

Agus menambahkan bahwa TPM Banten, baik sendiri maupun bersama dengan organisasi islam lainnya yang berada di Provinsi Banten akan melaporkan perbuatan The Jakarta Post ke kepolisian Republik indonesia. "ini di lakukan agar kehidupan beragama kita yang di jamin sesuai undang-undang 1965 itu betul-betul di jalankan, kami juga merasa bahwa tidak mentang-mentang islam mayoritas di indonesia kemudian menjadi semena-mena, walaupun mereka yang minoritas ternyata juga semena-mena, nah ini yang tidak ingin kami rasakan kembali setelah kejadian ini permintaan maaf yang dilakukan The Jakarta Post secara terbuka kami anggap nothing atau kami tidak menganggap itu ada,kami tetap akan melaporkan,"tegas Agus

Go to top