Terkait Pengelolaan Limbah Pabrik, Kades Sumur Bandung Angkat Bicara
Detakbanten.com, TANGERANG -- Kisruh pengelolaan limbah pabrik di Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang terus berlarut, Forum Masyarakat peduli lingkungan (FALID) Desa Sumur Bandung, melayangkan surat perlindungan hukum ke Kepolisian.
Kades Sumur Bandung Jazuli menyangkan surat laporan ke Kepolisian, namun dirinya hanya pasrah karena itu merupakan hak setiap warga, menurutnya sejak menjabat 2019 lalu, pengelolaan limbah sudah diatur, sebagian untuk lingkungan masyarakat, dan sebagian untuk pemerintahan desa yang dikelola oleh perorangan.
"Untuk limbah PT New hope dan PT Maindo dikelola oleh Ade Erik, namun saya hanya menerima matangnya saja, tidak gede dalam sebulannya," terang Jazuli.
Limbah PT Mayora bukan hanya dikelola desa Sumur Bandung saja, namun beberapa desa diantaranya desa Gembong, desa Pasir Muncang dan berikut lingkungan juga mengelola, dan digilir pengambilannya.
"Dari hasil limbah pabrik, saya juga bagi - bagi untuk staf dan kegiatan masyarakat lainnya," tandas Jazuli.
Jazuli mengaku saat ini pengelolaan limbah pabrik di Desa Sumur Bandung belum dikelola oleh BUMDes, untuk pengelolaan limbah pabrik di PT Mayora, dikelola oleh adiknya dan dia tidak pernah ikut campur, karena tidak ingin terjadi kegaduhan.
"Baru di pemerintahan desa saya, terjadi pembagian limbah bagi lingkungan sebelumnya belum ada," tandasnya.
Untuk kegiatan dana desa kata Jazuli dirinya selalu transparan, kegiatan fisik dan non fisik dilaksanakan dengan melibatkan Sekretaris Desa ( Sekdes), kegiatan fisik dilaksanakan oleh Sekdes.
"Saya tidak berani menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi," tandasnya.