Terkait Jenis Perusahaan Media, Pokja Adakan Diskusi Dengan Pemprov Banten

Diskusi Pokja dengan Pemprov Tangsel Diskusi Pokja dengan Pemprov Tangsel

detakbanten.com SERANG - Anjuran dari Dewan Pers mengenai perusahaan media harus berbadan hukum, berupa Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan atau Koperasi mendapat perhatian sejumlah insan pers di Provinsi Banten.

Menyikapi hal itu, Kelompok Kerja (POKJA) wartawan Provinsi Banten pun menggelar diskusi bersama Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Banten, di aula Setda Banten, Senin (11/01).

Hasuri Abdul Hamid Ketua Pokja Provinsi Banten mengatakan, pihaknya mendatangi Humas Pemprov Banten, untuk meminta ketegasan Pemprov Banten mengenai kerjasama media di Banten. Sebab, saat ini masih banyak media yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

"Kita hanya koordinasi saja untuk mengetahui kepastian aturan yang akan diberlakukan kepada perusahaan media. Sebab, di Pokja, masih banyak yang berbadan usaha CV, belum PT," katanya usai diskusi.

Lebih lanjut Hasuri mengatakan, dirinya meminta penjelasan Humas Pemprov Banten mengenai mekanisme pemasangan iklan Dan advertorial dan jumlah anggaran yang tersedia untuk seluruh media, baik cetak, online, TV, maupun Radio yang tersedia di Biro Humas. Hal tersebut guna menghindari adanya penumpukan iklan di salah satu media.

"Jangan sampai ada keberpihakan terhadap salah satu media, kalau bisa harus merata," harapnya.

Sementara, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Banten Siti Nur Maani Nina mengatakan, pihaknya akan bekerja sesuai aturan agar tidak menjadi persoalan. Hal itu perlu adanya kesepahaman dari berbagai pihak, termasuk perusahaan media.

"Kami tidak akan menghambat jika dari perusahaan media bisa bekerja Sama dengan kami. Jadi, setiap perusahaan media yang sudah memnuhi persyaratan, akan dialokasikan anggaran kerjasama pemasangan iklan Dan advertorial," tegasnya.

Nina mengaku, tidak akan media tertentu yang mendominasi anggaran kerjasama tersebut. Sebab, setiap media nasional dan lokal, baik cetak maupun elektronik termasuk online, jika memenuhi syarat akan dapat alokasi tersebut.

"Kami akan berupaya mengakomodir setiap pengajuan kerjasama. Tapi tentunya akan kita seleksi terlebih dahulu. Bila ada kekurangan, harus dilengkapi," ungkapnya.

Selain itu, Nina juga akan mengevaluasi perusahaan media dengan memperhatikan kode etik perusahaan media sesuai surat edaran Dewan Pers dan aturan yang berlaku. Sebab, jika melanggar, khawatir jadi persoalan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Adapun anggaran kerjasama untuk media dan wartawan yang ada di Biro Humas dan Protokol Setda Banten tahun 2015 ini, jumlahnya sekitar Rp2.395.000.000," terangnya.

 

 

Go to top