Tak Berizin, Satpol PP Tutup Galian Tanah di Jeunjing

satpol PP tutup galian tanah di jeunjing satpol PP tutup galian tanah di jeunjing

Detakbanten.com, TANGERANG -- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup aktivitas galian tanah di Desa Jeunjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten, Selasa (21/2/2023).

Penutupan aktivitas galian tanah merah itu menyusul adanya insiden robohnya pagar tembok milik sekolah dasar negeri (SDN 2) Jeunjing pada Senin 20 February 2023 kemarin.

"Saat ini galian tanah di Desa Jeunjing kami tutup, dan sesuai dengan perjanjian antara pihak pengelola galian dan pihak sekolah dasar negeri SDN 2 Jeunjing bersama Kades Jeunjing, dan pihak pengelola galian akan membangun kembali pagar tembok sekolah tersebut mulai besok," ungkap Rusnandar PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang saat ditemui di lokasi.

Dikatakan Rusnandar bahwa galian tanah tersebut tidak memiliki Izin, bahkan kata Rusnandar galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang secara keseluruhan tidak ada yang memiliki Izin resmi.

"Semua galian itu tidak ada izin, kendati begitu, bila ada masyarakat merasa terganggu, tidak nyaman dengan kegiatan itu, silahkan melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, kami akan tindak tegas, karena kenyamanan dan keamanan serta ketentraman masyarakat itu hal yang diutamakan," tandasnya.

Pantauan di lokasi, selain tembok pagar sekolah yang roboh akibat aktivitas galian tanah tersebut, jalan aset Desa pun terdampak kerusakan, sekitar 150 meter paving blok yang dibangun memakai APBD Kabupaten Tangerang ikut berdampak kerusakan.

"Jalan desa juga ikut rusak, ada mah 150 meter paving blok yang rusak, selain itu juga halaman sekolah pun berdampak kotor akibat aktivitas galian tanah tersebut," ujar salah satu penjaga SDN 2 Jeunjing di lokasi. (Day/Han).

 

 

Go to top