Tindak Tegas Selama PSBB, Satpol PP Tutup 40 Tempat Usaha

detakbanten.com CIPUTAT - Selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel telah menutup  40 tempat usaha.Pada PSBB lanjutan, Satpol PP pun akan terus menindak tegas pelaku usaha yang masih bandel.

 

 

Go to top