Tersandera Perda dan Perwal BUMD, DPRD Harus Berani Panggil Walikota

detakbanten.com TANGSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan terkesan tersandera oleh Perda dan Perwal nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Walikota nomor 15 tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel PT. PITS.
Go to top