Soal Tumpang Tindih Trayek, Dishub Segera Panggil Pengusaha Angkutan

Soal Tumpang Tindih Trayek, Dishub Segera Panggil Pengusaha Angkutan

Detakbanten.com TANGERANG -- Soal trayek tumpang tindih trayek, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang akan segera memanggil pengusaha angkutan umum, untuk dimintai keterangan karena adanya dugaan pelanggaran izin trayek.

" Ada salah satu pengusaha trayek PT Bima Sakti Putra Persada yang melaporkan PT WBK karena sering menaikan penumpang di bahu jalan,"kata
Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangeramg Adi Faizal kepada wartawan, beberapa waktu lalu dikantornya.

Adi mengatakan, pemanggilan kedua pengusaha angkutan tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait adanya pengaduan dari PT Bima Sakti Putra Persada yang menyebut bahwa WBK menaikan penumpang di bahu jalan.

" Kalau dilihat dari izin trayek yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ), perusahaan WBK sudah tepat, karena rutenya melalui gate atau gerbang tol Balaraja Barat," terang Adi.

Adi menjelaskan izin trayek PT Bima Sakti Putra Persada jurusannya Terminal Sentiong - Jalan Raya Kresek- Jalan Raya Serang - Jalan Akses Tol Balaraja Timur,- Jalan Tol Jakarta - Merak, Jalan Tol Jakarta - Tangerang Keluar tol Tomang - Jalan Letjen S Parman - Jalan Kyai Tapa - Terminal Grogol,

Sedangkan izin trayek Transjabodetabek jurusan Grogol Balaraja adalah Jalan Baru - Jalan Raya Serang - Jalan akses Tol Balaraja Barat - jalan Tol merak Jakarta - Jalan Letjen S Parman - Kyai Tapa -Grogol.

"Kalau PT Bima Sakti Putra Persada dari terminal Balaraja masuk Jalan Raya Kresek menuju Balaraja masuk tol Balaraja Timur,"terang Adi.

Nantinya dalam pemanggilan kata Adi, akan didudukan bersama, karena jika dilihat dari aturan yang ada, menaikan dan menurunkan penumpang harus didalam terminal dan halte, sementara full angkutan hanya untuk transit kendaraan saja.

" Jadi kalau menurut saya duduk bareng saja, jangan karena persaingan usaha, saling melaporkan,"tandasnya.

 

 

Go to top