Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan BS alias B dan S Beserta Narkoba dan Uang Tunai

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan BS alias B dan S Beserta Narkoba dan Uang Tunai

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI (Sumut)- Satres Narkoba Polres Tanjungbalai amankan BS dan alias B beserta narkotika dan uang tunainya di Jalan Sei Citarum Lingkungan VI Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.SILALAHI,S.H Minggu (19/2/2023) saat dikonfirmasi mengatakan, " Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit I & Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya 2 (dua) orang laki2 yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah.

"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di jln Sei Citarum lk VI Kel Sumber Sari Kota Tanjung Balai.

Lanjut Kasat, "Kemudian personil sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati 2 (dua) orang laki2 dengan ciri 2 yang telah diketahui sedang duduk di dalam rumah tersebut. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan yang didampingi kepling setempat terhadap BS didapat 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dibalut tisue warna putih di kantong celana depan sebelah kanannya beserta uang tunai Rp.200.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu, terhadap S didapat 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu pada tangan kirinya beserta uang tunai Rp.820.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu selanjutnya di lakukan pengeledahan rumah dan d dapat 2 (dua) bal plastik klip transparan kosong,1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam,4 (empat) buah pipet runcing, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit Vivo warna hitam.

"Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku an.S mangakui narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang bernama BS alias B. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku an.BS alias B mengakui narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial D (belum tertangkap). msh dlm pengejaran.

"Kemudian pelaku an. S dan BS alias B serta Barang Bukti yg disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pungkas Kasat.

 

 

Go to top