Satpol PP Tangsel Bakal Lucuti Baliho Partai dan Caleg di Pohon Pinggiran Jalan

Petugas Pol PP Tangsel saat menertibkan alat sosialisasi Caleg DPRD Banten. (Ist) Petugas Pol PP Tangsel saat menertibkan alat sosialisasi Caleg DPRD Banten. (Ist)

detakbanten.com, TANGSEL-Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belakangan ini kembali disibukan dengan penertiban dan pembersihan alat sosialisasi partai peserta Pemilu 2024 yang dinilai melanggar aturan.

Diketahui, baliho partai maupun dan baner caleg dengan berbagai ukuran, kini mulai ramai terpasang di sisi-sisi jalan maupun di pohon-pohon pinggiran jalan raya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Pol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya telah mencopot alat sosialisasi partai dan gambar Caleg yang dipasang di pohon-pohon pinggiran jalan sejak beberapa minggu lalu.

"Dicopot satu tumbuh seribu. Standar kita bahwa alat kampanye itu tidak di paku di pohon, itu kita sudah lucuti semua," kata Sapta di Serpong, Rabu (23/8/2023).

Sapta menyebutkan, area yang dilarang bagi partai politik melakukan pemasangan alat sosialisasi kampanye, diantaranya area pendidikan, area ibadah, area pemerintahan, area kesehatan dan pohon-pohon di pinggir jalan.

"Itu semua sudah kita cabutin yang melanggar-melanggar itu," ungkapnya.

Menurutnya, batas waktu penertiban alat sosialisasi para Caleg dan partai peserta Pemilu 2024, telah ditentukan oleh Bawaslu dan KPUD Kota Tangsel. Adapun baliho dan baner Caleg yang melanggar aturan, penertibannya diserahkan ke Satpol PP.

Kendati begitu, dalam penertiban baliho dan baner Caleg yang melanggar aturan, pihaknya belum melibatkan petugas Bawaslu dan KPUD Tangsel. Sebab penertiban yang dilakukan masih sebatas pada persoalan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Misalnya yang masangnya melintang di jalan, ada juga yang masangnya ditempat-tempat yang mengganggu pemandangan karena terlalu lebar, dan berpotensi membahayakan masyarakat, itu kita cabut dan kita amankan," jelas Sapta.

Dia bilang, sejauh pemasangan baliho partai dan baner Caleg dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu estetika perkotaan, maka tidak ada kewajiban bagi partai dan Caleg untuk melaporkan pemasangan alat sosialisasinya itu kepada Satpol PP.

"Sebenarnya ngak ada kewajiban lapor Pol PP, sejauh pemasangannya itu baik, benar dan sesuai prosedur, itu aja. Karena semua ketentuannya kan ada di penyelenggara Pemilu," pungkasnya.

Go to top