Satpol PP Pergoki Pasangan Bukan Muhrim Sedang Blaem-Blaem

Satpol PP Pergoki Pasangan Bukan Muhrim Sedang Blaem-Blaem
detakbanten.com KELAPA DUA -- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Tangerang terus melakukan penertiban saat pemberlakuan PSBB, usai menutup tempat wisata kolam renang dan pantai, kali ini Satpol PP melakum penertiban panti pijat dan spa di wilayah Bencongan Kecamatan Kelapa Dua, pada Selasa (26/05/2020).
 
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menutup dua Spa Natur dan Spa Rahayu Lulur, selain itu Satpol PP memergoki pasangan bukan suami istri sedang blaem-blaem dilokasi tersebut, penertiban yang dilakukan Satpol PP untuk menutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
 
" Kami mengamankan pasangan mesum bukan suami istri sedang mesum, serta melakukan penyegelan terhadap 2 Spa di Bencongan Kelapa Dua,"terang Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerng, Bambang Mardi Kusuma.
 
Dia mengatakan, Satpol PP Kabupaten Tangerang melalui tim penertiban tempat usaha dan hiburan terus melakukan penyisiran terhadap panti pijat yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, selain itu Satpol PP memberikan penjelasan dan pemahaman tentang perbup 31 tahun 2020 disertai teguran , apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan selama penanganan PSBB
 
" Kami juga Memberikan informasi tentang virus Covid-19 dan cara2 yang dimungkinkan untuk meminimalisir virus corona,"tandanya.
 
Bambang menambahkan, Satpol PP melakukan penutupan sementara dan atau penyegelan bagi usaha yang melanggar pelaksanaan PSBB , dan atau tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di area tempat usahanya.
 

 

 

Go to top