Satpol PP Kabupaten Tangerang Bareng Camat Tutup Galian Tanah Cisoka

Satpol PP Kabupaten Tangerang Bareng Camat Tutup Galian Tanah Cisoka

Detakbanten.com CISOKA -- Satuan pamong polisi ( Satpol PP) Kabupaten Tangerang beserta petugas gabungan lainnya Dishub dan TNI POLRI beserta Camat Cisoka menutup galian ilegal pada Jumat Jumat (29/11/2019).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, bambang Mardi Sentosa mengatakan, di Kecamatan Cisoka ada dua galian tanah aktif, diantaranya di Kampung Lewi Dahu dan Jeungjing, namun untuk saat ini yang ditertibkan, yaitu galian yang ada di Kampung Lewi Dahu. Menurut Bambang penertiban dilakukan secara bertahap, karena harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Thomas juga mengatakan, sebelum ditertibkan, pihaknya sudah duduk bersama dengan Pemerintah Kecamatan, Polsek Cisoka, Koramil 20/Cisoka dan pihak pengelola yang bernama Yono.

" Memang galian di wilayah Kecamatan Cisoka ada dua, tetapi hari ini hanya satu yang ditertibkan. Karena untuk melakukan penertiban harus sesuai dengan SOP, untuk galian di Kampung Lewi Dahu ini SOP nya sudah berjalan, mulai dari SP1, SP2, SP3 sampai akhirnya ditertibkan, " terang Bambang.

Bambang menambahkan , di Kabupaten Tangerang tidak ada ruang untuk galian tanah. Pihaknya akan terus melakukan penindakan dan penertiban terhadap galian yang masih aktif, walaupun pengangkutannya menggunakan kendaraan kecil.

" Di Kabupaten Tangerang sendiri sebenarnya tidak ada ruang untuk galian tanah, walaupun menggunakan kendaraan kecil. Semua nanti akan kita tertibkan, namun tetap sesuai dengan SOP, " tegasnya.

Sementara itu, Camat Cisoka Ahmad Hafid mengatakan, galian tanah di wilayah Kecamatan Cisoka sangat diresahkan oleh warga sekitar dan pengguna jalan. Pasalnya, ketika musim penghujan tiba , jalan raya menjadi sangat kotor dan licin, sehingga rawan terjadi kecelakaan lalulintas. Menurut Hafid, galian tanah di Kampung Lewi Dahu, Desa Caringin ini sudah beraktivitas selama 1 bulan.

" Kurang lebih satu bulan sudah beroperasi. Penutupan galian ini, selain ilegal, juga karena aspirasi warga sekitar dan pengguna jalan yang merasa resah, karena sangat mengganggu aktivitas, " kata Hafid.

Menurut Hafid, penutupan galian sudah sesuai dengan prosedur 731, dalam artian, SP1 diberi waktu 7 hari, SP2 diberi waktu 3 hari, dan SP3 diberi waktu 1 hari, jika SP itu tidak diindahkan maka dengan terpaksa pihaknya bersama dengan Pol PP, Polsek Cisoka, dan Koramil 20/Cisoka melakukan penertiban.

Hafid mengaku sangat prihatin dengan adanya galian tanah tersebut. Pasalnya, lahan menjadi rusak. Dia menghimbau kepada masyarakat atau pemilik tanah agar tidak menjual tanahnya dengan cara digali, karena galian tanah sangat merusak lingkungan.

" Saya prihatin liatnya, soalnya lingkungan menjadi rusak, galiannya itu juga dalem-dalem sampe ada yang 5 meter. Untuk warga, walaupun memang itu haknya, tetapi sebaiknya tidak menjual tanahnya dengan cara digali, karena kasian nanti anak cucu kita kalau lingkungannya sudah rusak, mereka tidak bisa menikmati alam lagi, " tandasnya.

 

 

Go to top