Retribusi Izin Gangguan Ditarget Rp15 Miliar

Retribusi Izin Gangguan Ditarget Rp15 Miliar

detakbanten.com Kab. Tangerang - Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi izin gangguan (HO) di Kabupaten Tangerang pada 2017 ditarget Rp15 Miliar.

Hal tersebut dikatakan Kabid Perizinan C pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Ana Soba diruang kerjanya pada Kamis, (27/7/2017).

Menurutnya target tersebut akan terus dia kejar sampai akhir tahun ini, selain target izin gangguan (HO) pada bidang perizinan C juga melayani perizinan izin tempat penjualan minuman alkohol (Minol). Pada tahun 2017 ini target izin tempat penjualan minuman alkohol (Minol) mencapai Rp34 Juta. "Kami akan terus gali potensi retribusi di dua sektor tersebut, dengan terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar dalam berusaha harus memiliki perizinan," terangnya.

Pada perizinan C ini kata Ana Soba, juga melayani perizinan Sarana kesehatan, izin produksi pangan industri rumah tangga (ppirt), sertifikasi layak higienis untuk jasa restauran dan jasa boga, sertifikat pengobatan tradisional, izin pembuangan limbah cair, izin gangguan HO, izin tempat penjualan minuman alkohol. "Dampaknya sangat terasa terhadap pendapatan sejak ada perubahan Perda , dalam perubahan Perda tersebut , pemohon yang mau memperpanjang izin HO tidak dikenakan retribusi," tandasnya.

 

 

Go to top