Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Foto (istimewa). Foto (istimewa).

Detakbanten.com, BANTEN - Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-ungdangan adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten, Meidy Firmansyah beserta Tim Pokja Subbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah mengikuti Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Banten .Jumat (31/03/2023)

Dalam sambutannya Meidy menyampaikan Pengharmonisasian merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kemudian untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda oleh Tim Pokja.

Alasan diajukannya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu adanya Adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Kondisi yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah adalah penyesuaian kebijakan dalam sektor pajak dan retribusi daerah. Khususnya dalam menyikapi klausul dalam Pasal 94 UU HKPD dinyatakan bahwa “Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.” ujar Meidy

Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, sumber keuangan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Retribusi Daerah, Pajak Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan Daerah yang sahlah yang lebih penting dibandingkan dengan sumber-sumber di luar PAD.

Hal tersebut dikarenakan PAD dapat digunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah, sedangkan pendapatan dalam bentuk pemberian dari Pemerintah Pusat (non-PAD) sifatnya lebih mengikat.

"Semakin meningkatnya PAD maka daerah akan lebih mandiri dalam melakukan kegiatan di wilayahnya. Sehingga pemerintah Daerah lebih memfokuskan kegiatannya kepada sumber-sumber pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lebak," lanjutnya

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lebak, Tim Penyusun Raperda, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Banten. Rapat yang dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal di dalam draf Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh Pemrakarsa dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

 

 

Go to top