Rapat Paripurna : 4 Raperda Sudah Disahkan Menjadi Perda

Rapat Paripurna : 4 Raperda Sudah Disahkan Menjadi Perda

detakbanten.com Kota TANGERANG- DPRD Kota Tangerang menggelar rapat Paripurna mengenai Empat Rancangan peraturan daerah (Raperda) diantaranya, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah jawa Barat dan Banten, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Dengan ditetapkannya 4 Raperda menjadi Perda tersebut, Wakil Wali Kota H Sachrudin mengharapkan hal tersebut dapat memenuhi kepentingan masyarakat yang merupakan cita-cita kita bersama selaku penyelenggara pemerintahan daerah.

" Sungguh sangat menggembirakan, berbagai kesepakatan yang dihasilkan melalui tahapan pembahasan di panitia khusus (Pansus) maupun rapat gabungan, senantiasa dilandasi adanya kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik," tutur Sachrudin dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Kamis (23/6/16).

Selanjutnya, kata Wakil Wali Kota, mengenai saran-saran, himbauan atau koreksi baik yang disampaikan oleh tim Program Legislasi Daerah (Prolegda) maupun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semata-mata dalam rangka penyempurnaan Raperda tersebut.

" Insya allah usaha kita semua untuk menjadikan Kota Tangerang semakin baik lagi di masa depan akan dimudahkan jalannya oleh Allah Subhanahuwata'ala," ujar H Sachrudin.

Kemudian, terkait jawaban fraksi mengenai pendapat Wali Kota atas Raperda Inisiatif DPRD soal Penyelenggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah, delapan fraksi yang ada di DPRD Kota Tangerang memberikan apresiasi kepada Wali Kota yang telah menyatakan mendukung dan sepakat kalau Raperda inisiatif DPRD Kota Tangerang tersebut perlu segera dilakukan pembahasan bersama.

Menurutnya, pendidikan ini wajib dipertahankan eksistensinya dalam upaya memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan pengamalan agama islam kepada anak usia sekolah untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim/muslimah yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlakul karimah, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Diakhir rapat Paripurna tersebut dilakukan penandatanganan keputusan bersama DPRD dan wakil Wali Kota Tangerang mengenai persetujuan 4 Raperda menjadi Perda.

 

 

Go to top