Quality Parking Sesuaikan Tarif Parkir Ruko Sutera Kav 29

Quality Parking Sesuaikan Tarif Parkir Ruko Sutera Kav 29

detakbanten.com, TANGSEL - Manajemen Quality Parking memberikan klarifikasinya terkait perbedaan tarif parkirnya dengan Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan No.974.3/Kep.239 -Huk/2017.

Legal Manajer Quality Parking, Oji Bahroji mengatakan pihaknya kini sudah menyesuaikan tarif parkir sesuai aturan yang tertuang dalam Kepwal tersebut.

"Iya mas kami saat ini sudah merubah tarif yang sesuai dengan Kepwal tersebut dan surat izin yang dikeluarkan Dinas PTSP kepada kami," katanya saat ditemui detakbanten.com di kantornya, Senin (8/11/2021).

Menurut Oji sapaan akrabnya mengungkapkan kini tarifnya untuk mobil jenis sedan, Jeep dan minibus menjadi Rp. 4.000,- dan Rp. 2.000,- untuk setiap jam berikutnya.

Sedangkan untuk kendaraan sepeda motor menjadi Rp. 2.000,- satu jam pertama dan Rp. 1.000,- setiap jam berikutnya.

"Kita rubah kendaraan mobil jenis sedan gitu jadi sesuai yang dimana sejam pertama empat ribu dan satu jam berikutnya dua ribu," ungkapnya.

"Untuk kendaraan motor itu menjadi dua ribu satu jam pertama dan seribu rupiah satu jam berikutnya," tambahnya.

Hal tersebut dilakukan menurut Oji sebagai wujud penerimaan saran dan kritik oleh pihak manapun pada Quality Parking.

"Jadi kami lakukan ini karena Quality siap menerima kritik dan saran dari pihak manapun." tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Tarif parkir di Ruko Jalur Sutera Kav 29 SM tidak sesuai dengan aturan yang tertuang di Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan No.974.3/Kep.239 -Huk/2017. (Raf)

 

 

Go to top