PT SMI Klarifikasi Soal Pemberitaan Pemblokiran Jalan di Desa Bojong

PT SMI Klarifikasi Soal Pemberitaan Pemblokiran Jalan di Desa Bojong

detakbanten.com CIKUPA -- PT Sinar Masanda Industri (SMI) mengkarifikasi soal pemberitaan di detakbanten.com tertanggal 16 April 2019 dengan judul Pemblokiran Jalan Oleh Perusahaan Resahkan Warga Bojong.

Dalam klarifikasinya, kuasa hukum PT SMI Raidin Anom SE, SH dari kantor advokat Raidin & Partners mengatakan bahwa, pemblokiran akses masuk ke jalan perusahaan dipicu dari adanya arogansi PT Samceo Hyosung Adilestari (SHA) yang memasang patok besi setinggi 5 sd 30 CM ditengah-tengah jalan sepajang akses masuk PT SMI, pemasangan patok besi oleh PT SHA jelas mengganggu kegiatan PT SMI dan warga sekitar.

" Meski PT SMI sudah melakukan persuasip, namun PT SHA tidak menggubrisnya, dan kami melakukan upaya hukum ke Polresta Tangerang, dan kami laporkan kasus tersebut, karena pemasangan patok besi melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum," terang kuasa hukum PT SMI Raidin Anom, kepada detakbanten.com

Bahkan Polresta Tangerang kata Raidin Anom memberikan himbauan kepada kedua perusahaan agar akses tersebut bisa digunakan bersama karena warga disekitar juga sangat membutuhkan aksea tersebut.

" Bukan pembangunan pemasangan patok dihentikan, malah PT SHA melakukan pematokan besi setinggi 1 meter," kata Raidin Anom.

Karena PT SHA tidak memiliki i'tikad baik, kata Raidin , akhirnya PT SMI dengan terpaksa membalas aksi PT SHA dengan hal serupa yakni memasang portal dilahan miliknya yang dibeli dari PT Supramas Inti Kemilau, dengan bukti sertifikat nomor : 105 /tahun 1991.

Sejak PT SMI membeli lahan ke PT Supramas Inti Kemilau yang berlokasi di RT 02/01 Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, pada Desember 2019 lalu, untuk pembangunan pabrik tidak ada permasalahan, meski saat ini tembok pembatas PT SHA memakan lahan PT SMI,.

"Selama jalan musyawarah bisa ditempuh, ada baiknya dimusyawarkan, pintu dialog dan musyawarah masih terbuka, namun kenapa PT SHA memutar balikan fakta, seakan- akan dia yang menjadi korban," tandasnya.

Sebelumnya dberitakan, Warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengeluhkan adanya aksi pemblokiran akses jalan masuk ke lingkungan mereka.

Pemblokiran jalan yang terjadi sejak Selasa (14/4/2020) itu diduga dilakukan oleh PT Sinar Masanda Industri (SMI) yang berlokasi di desa tersebut. PT SMI dikabarkan tengah bersengketa dengan PT Samcro Hyosung Adilestari (SHA) terkait persoalan lahan.

 

 

Go to top